LINMAS DESA BONA

Nama Lembaga: LINMAS DESA BONA
Singkatan: LINMAS DESA BONA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jln.Raya Desa Bona
Profil LINMAS DESA BONA

Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Visi & Misi LINMAS DESA BONA

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS DESA BONA

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) — Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.

TUGAS LINMAS :

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kepengurusan LINMAS DESA BONA

NO NAMA ALAMAT KETERANGAN
1 I GUSTI PUTU SUARTA YASA BR DANA  
2 I GUSTI NGURAH WIDIARSA BR DANA  
3 I GUSTI NGURAH WIDIARSANA BR DANA  
4 I NYOMAN MARTAWAN BR DANA  
5 I WAYAN MARDITYA CANDRA BR DANA  
6 NGAKAN PUTU GEDE ADI PUTRA  BR. BONA KELOD  
7 NGAKAN KADEK SUJANA BR. BONA KELOD  
8 I KADEK SUDANA BR. BONA KELOD  
9 I GUSTI MADE GERIA BR. BONA KELOD  
10 I PUTU DARMADA BR. BONA KELOD  
11 I GUSTI NGURAH PUTRA BR. BONA KELOD  
12 NGAKAN NYOMAN PARIASA BR. PRAJAMUKTI  
13 I GUSTI NGURAH WIDIANA BR. PRAJAMUKTI  
14 I GUSTI NYOMAN PARMITA BR. PRAJAMUKTI  
15 I GUSTI MADE WIRAGUNA BR. PRAJAMUKTI  
16 I GUSTI NGURAH GEDE JULIANA BR. PRAJAMUKTI  
17 I GUSTI KOMPIANG PARWITA BR. PRAJAMUKTI  
18 I GUSTI PUTU SUDIASA BR. KEBON  
19 I GUSTI MADE PUTRA BR. KEBON  
20 I GUSTI KOMPIANG PARWATA BR. KEBON  
21 I GUSTI PUTU SUDANA BR. KEBON  
22 I KETUT SARWANA BR. KERTIYASA  
23 I WAYAN REDANA BR. KERTIYASA  
24 IDA BAGUS KETUT EKA ADNYANA BR. KERTIYASA  
25 I KETUT ARIANA BR. KERTIYASA  
26 I KOMANG ADI SUJANA BR. KERTIYASA  
27 I MADE SUSILA PUTRA BR. PASEDANA  
28 PANDE MADE SUWITRA BR. PASEDANA  
29 I WAYAN ARINARSA BR. PASEDANA  
30 I KETUT MARDIKA BR. PASEDANA  
31 I WAYAN PARWITA  BR. PASEDANA