LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jln.Raya Desa Bona
Profil LPM

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

I Nyoman Nuraga

I Gusti Kompyang Raka

I Gusti Ngurah Brata

I Ketut Mardika

Pande Made Raka

I Gusti Ngurah Susila

I Gusti Kompyang Marga

Ida Bagus Oka Yadnya

I Gusti Ngurah Alit

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA