UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA (UP2K)

  • Nov 02, 2022
  • admin desa bona
  • Pkk

PENGERTIAN

  1. UP2K-PKK : segala kegiatan ekonomi yang diusahan oleh keluarga, baik, secara perorangan maupun kelompok, yang modalnya bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, bantuan luar negeri, swasta, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Usaha Ekonomi Keluarga : suatu bentuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh keluarga, bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga.
  3. Kader UP2K – PKK : Kader PKK yang mendapat pengetahuan dan ketrampilan tentang UP2K – PKK.
  4. Usaha Ekonomi Produktif : kegiatan ekonomi yang dapat mengembangkan lapangan usaha yang didukung oleh potensi, ketersediaan bahan baku dan teknologi lokal.
  5. Pengembangan Usaha : Upaya peningkatan usaha yang telah ada agar lebih meningkat mutu dan jumlahnya.
  6. Kelompok Khusus (Poksus) : Kelompok UP2K yang ada di Desa/ Kelurahan.
  7. Kelompok Pelaksana (Poklak) : Kelompok peserta yang anggotanya punya usaha maupun yang tidak punya usaha.

 

MAKSUD DAN TUJUAN 

  1. Maksud

Memperkuat kelompok-kelompok PKK dalam mengelola dan menumbuh-kembangkan usaha ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

  1. Tujuan
  2. Tujuan Umum

    Tercapainya peningkatan usaha ekonomi keluarga melalui usaha kelompok/ perorangan UP2K-PKK ; sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan  keluarga.

  1. Tujuan Khusus

1)  Meningkatkan pemahaman TP.PKK dan Kader UP2K – PKK tentang pengelolaan dan pengembangan usaha ekonomi keluarga.

2)   Meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja TP.PKK dan kader dalam melaksanakan kegiatan usaha ekonomi keluarga  yang dilakukannya.

3)   Meningkatkan pengetahuan , kemampuan dan ketrampilan TP.PKK dan kader untuk membina kelompok usaha ekonomi keluarga.

4)   Menumbuhkan kelompok-kelompok usaha ekonomi masyarakat dan atau pra koperasi dalam rangka peningkatan ekonomi keluarga dan masyarakat.

 

PRINSIP PENGELOLAAN UP2K : 

  1. Keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan usaha.
  2. Tertib administrasi dalam pengelolaan usaha.
  3. Pendayagunaan potensi dan teknologi lokal.
  4. Pembinaan berkala triwulanan oleh TP.PKK Desa/ Kel
  5. Pembuatan laporan secara berkala per wtriwulan.

PENGELOLAAN UP2K :

  1. Usaha ekonomi keluarga merupakan usaha yang dikelola oleh perorangan atau kelompok yang memiliki usaha.
  2. Prinsip pengelolaan usaha yang dikelola oleh kelompok
  1. Setiap kelompok terdiri atas minimal 5 keluarga, setiap keluarga diwakili oleh satu orang.
  2. Syarat menjadi anggota kelompok adalah keluarga yang mau berusaha maupun yang sudah memiliki usaha mikro dan kecil.
  3. Satu kelompok terdiri dari seorang sebagai Ketua dan lainnya sebagai anggota.
  4. Susunan kepengurusan kelompok disesuaikan dengan kebutuhan.
  5. Pembentukan kelompok harus disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/ Kel.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Produk yang dihasilkan merupakan kebutuhan yang diminati oleh masyarakat.
  2. Produknya mudah dipasarkan.
  3. Merupakan usaha yang berkelanjutan dan cepat menghasilkan.
  4. Bahan baku usahanya mudah diperoleh dari lingkungannya.
  5. Kwalitas dan kemasan yang bagus

STRUKTUR UP2K

Nama Jabatan

NI KETUT KARTINI

Ketua
NENGAH WARNITI  Sekretaris

NI MADE LILIK ANGGRAENI

Bendahara

NI NYOMAN SUARNITI

Anggota

NI NYOMAN SUARNI

Anggota

IDA AYU PUTU WIDYANINGGRAT

Anggota

NI KADEK MURI

Anggota